Senin, 01 Desember 2008

Kenapa saya tidak boleh mencuri??

Mencuri yang akan saya bahas adalah, mencuri harta yang bukan milik kita :!: dan sebatas harta jadi untuk mencuri kesempatan, pandangan, pemikiran, waktu itu tidak diulas disini.

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( QS Al Maa-idah 5:38 )

Selain diancam dengan hukuman dunia, mencuri juga menimbulkan efek psikologi yang sangat hebat bagi si pencurinya.

Pertama, hidupnya tidak akan tenang. Ketakutan akan selalu menguntit di setiap langkah. Saat mendengar berita ada pencuri yang tertangkap tangan, di amuk massa, dibakar, di arak warga, bahkan hingga tewas, ketakutannya akan muncul. Ketakutan karena hukuman pemerintah. Baik potong tangan atau cambuk seperti yang diterapkan di NAD atau hukuman penjara satu-dua hari hingga tahunan akan menjadikannya paranoid terhadap aparat hukum dan peraturan. Belum lagi kemarahan/ kekesalan do’a ang kurang baik akan mengalir dari pihak yang anda curi, keluarga dan kerabatnya. Doa orang yang teraniaya itu didengar langsung oleh ﷲ.

Kedua, Hartanya akan tercemar. Harta hasil mencuri tidak akan berkah. Dimakan tidak mengenyangkan, di jual tidak akan menuguntungkan, dipakai tidak akan nyaman, disimpan tidak akan tenang. Apalgi jika dimakan, lalu makanan itu dibagikan ke keluarga, bukan kenyang dan nikmat yang akan akan dirasakan. Tetapi penyakit, perilaku buruk dari keluarga, isu, fitnah yang tidak pernah ditemui justru akan ramai berdatangan. Seolah-olah makanan itu menjadikan “magnet kesialan” bagi yag memakannya. Jangan harap mendapat pahala ketika shalat dengan sarung curian. Naudzubillah.

Ketiga, Seolah-olah, dengan mencuri, harta bertambah. Sebenarnya yang terjadi adalah kebalikannya. Kaitannya dengan poin kedua, harta akan menjadi racun bagi harta yang lain, terlebih lagi untuk jiwa raga. Harta-harta lain yang dimiliki akan “tertular” ketidak berkahannya. Dan cepat atau lambat, alih-alih menjadi kaya, namun justru semakin sulit menyimpan dan mencari harta.

Bagaimana dengan mencuri waktu, dan pemikiran :?: mencuri waktu, harus dilihat dalam konteks apa terlebih dahulu. Jika anda mencuri waktu ditengah kesibukan anda untuk membaca buku, mungkin sah-sah saja tergantung urgensi pekerjaan anda, jika anda seorang dokter dan di tengah-tengah operasi, hal ini pun bisa sangat salah :D . Mencuri pemikiran (ide), ini salah :!: jika anda tahu ide ini sudah anda sudah ada sebelumnya, anda tahu siapa yang pemilik awal ide ini, dan anda eksekusi ide ini tanpa sepengetahuan, dan dukungan pemilik ide yang sebenarnya. Namun jika anda memikirkan tetnang sesuatu dan melakukannya dan di belahan dunia lain ternyata ada yang mempunyai ide serupa sama, bahkan identik, dan mungkin lebih dulu dari anda, saya rasa ini-sah-sah saja. Bisa jadi anda menangkap broadcast ide dari orang itu. Hal ini sangat mungkin dengan pemahaman telepati. Jika pencurian ang anda lakukan adalah salah, maka ketiga hal diatas tetap berlaku.

Bertaubat, kembalikan harta hasil mencuri, dan meminta maaf kepada pihak yang telah dirugikan. Urusan bagaimana mereka akan memperlakukan, harus siap, karena itu koseskuensi yang telah dipilih sendiri. Allah akan mengampuni setiap taubat yang benar.

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS Al Mumtahanah 60:12 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

video membangun